Variabel yang Hilang dari Persamaan: Mengukur Diskriminasi Struktural terhadap Perempuan dalam Formula AHWA
Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) — mekanisme musyawarah sembilan ulama yang menjadi jantung pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) — secara empiris belum pernah memasukkan satu pun perempuan ke dalam himpunan sembilan anggotanya, sejak pertama kali diterapkan pada Muktamar ke-33 di Jombang (2015) hingga Muktamar ke-34 di Lampung (2021). Bahkan hingga tulisan ini dibuat, ketika Muktamar ke-35 sedang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang (27–31 Agustus 2026), pola tersebut belum pernah terpatahkan dalam sejarah penerapannya.
Yang membuat observasi ini layak dibedah bukan sekadar fakta statistiknya, melainkan sebuah kejanggalan normatif: tidak ada satu klausul pun dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang secara eksplisit mensyaratkan anggota AHWA harus laki-laki. Dengan kata lain, jika AHWA adalah sebuah "formula" — suatu fungsi yang memetakan himpunan calon ke dalam sembilan slot keanggotaan berdasarkan variabel input tertentu — maka variabel jenis kelamin semestinya tidak relevan secara formal. Namun hasil keluarannya (output) selama satu dekade terakhir menunjukkan konsistensi sempurna: sembilan dari sembilan, seratus persen laki-laki, pada setiap muktamar sejak sistem ini diberlakukan.
Dalam logika statistik, pola konsisten seperti ini tidak lahir dari kebetulan acak. Ia adalah tanda adanya variabel tersembunyi (hidden variable) — sebuah bias struktural yang bekerja di luar teks formal, namun mengarahkan hasil secara sistematis dan berulang. Artikel ini mencoba melacak, memetakan, dan mendiskusikan secara terbuka variabel yang hilang tersebut — dengan harapan memantik diskusi lintas generasi di kalangan kiai, nyai, dan seluruh warga Nahdliyin.
Ketika Sebuah Sistem Punya Nama Perempuan tapi Tak Pernah Diisi Perempuan
Mengenal AHWA: Definisi, Sejarah, dan Basis Normatif
Secara historis, istilah Ahlul Halli wal 'Aqdi berakar dari khazanah fikih siyasah klasik — sebuah terminologi yang dipopulerkan para fuqaha untuk menyebut kelompok yang memiliki otoritas mengangkat dan memberhentikan pemimpin (imam/khalifah) atas nama umat. Dalam sejarah pemikiran politik Islam, konsep ini muncul dengan berbagai nama sesuai ulama yang merumuskannya: Al-Mawardi dan Al-Farra' menyebutnya ahlul halli wal 'aqdi, Al-Amidi dan Ar-Ramli menamainya ahlul ikhtiyar, Ibnu Taimiyyah memakai istilah ahlul ra'yi wat-tadbir, sementara Ibnu Hazm menyebutnya fudhala al-ummah. Terlepas dari perbedaan nama, seluruh istilah tersebut merujuk pada gagasan yang sama: kelompok yang memiliki kapasitas keilmuan dan pengaruh sosial untuk mewakili umat dalam menentukan pemimpin tertinggi.
Perdebatan klasik dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi juga mencatat ketegangan lama soal kuorum keanggotaan: sebagian ulama berpendapat pengangkatan imam tidak sah kecuali dihadiri seluruh anggota Ahlul Halli wal Aqdi dari setiap daerah — merujuk preseden pembaiatan Abu Bakar — sementara kelompok lain berpendapat cukup minimal lima orang yang sepakat. Dalam kajian J. Suyuti Pulungan tentang fiqh siyasah, disebutkan pula bahwa sejumlah pemikir klasik seperti Al-Baqilani, Al-Juwaini, dan Ibnu Khaldun condong pada teori kontrak sosial — bahwa kekuasaan bersumber dari kehendak masyarakat, dan pemimpin diangkat melalui pemilihan oleh Ahlul Halli wal Aqdi disertai bai'at (persetujuan) masyarakat luas.
NU mengadaptasi konsep klasik ini bukan untuk konteks kenegaraan formal, melainkan untuk konteks keormasan — sebuah pergeseran yang dikaji secara khusus dalam tesis pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya karya M. Hasan Ubaidillah tentang konstruksi sistem Ahlul Halli wal 'Aqdi dalam pemilihan Rais Aam NU. Jejak kelembagaannya di tubuh NU dapat diringkas dalam garis waktu berikut:
- 2014 — Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU di Jakarta menyepakati AHWA sebagai sistem alternatif menggantikan pemilihan langsung oleh perwakilan cabang, di mana Pengurus Cabang NU tidak lagi dilibatkan secara langsung, melainkan melalui sejumlah orang terpilih yang dinilai layak menentukan pemimpin tertinggi.
- Juni 2015 — Munas Alim Ulama ke-3 di Jakarta memfinalisasi dan mengesahkan konsep AHWA secara resmi sebagai penerapan cara musyawarah mufakat.
- 8 Juli 2015 — PBNU mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh PWNU dan PCNU se-Indonesia, menegaskan bahwa AHWA akan terdiri atas sembilan orang ulama, dan setiap PW/PC wajib menyerahkan sembilan nama usulan pada saat pendaftaran (registrasi) peserta muktamar.
- Muktamar ke-33, Jombang (2015) — penerapan pertama sistem AHWA dalam sejarah NU.
- Muktamar ke-34, Lampung (2021)— penerapan kedua, dengan mekanisme dua tahap: penentuan Tim AHWA (sembilan kiai khos yang diperoleh dari usulan berjenjang), lalu Tim AHWA menunjuk satu nama sebagai Rais Aam tanpa voting terbuka — diikuti pemilihan Ketua Umum PBNU melalui voting terbuka, di mana KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) terpilih dengan sekitar 300-an suara mengalahkan KH Said Aqil Siroj.
- Muktamar ke-35, Tambakberas, Jombang (27–31 Agustus 2026) — sedang berlangsung saat tulisan ini disusun, dengan agenda penentuan dan penetapan anggota AHWA dijadwalkan pada Sidang Pleno V.
Basis normatifnya kini tercantum dalam Pasal 40 AD/ART NU, yang menyatakan Rais Aam dipilih melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA, terdiri dari sembilan ulama yang kriteria utamanya adalah: berakidah Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah, bersikap adil, alim (berilmu luas), berintegritas moral, tawadhu (rendah hati), berpengaruh, mampu memilih pemimpin yang munadzdzim (tertata) dan muharrik (penggerak), serta wara' dan zuhud.
Perhatikan baik-baik: seluruh sembilan kriteria tersebut adalah kriteria kualitatif berbasis kapasitas dan akhlak — tidak satu pun berbasis jenis kelamin. Inilah "variabel yang hilang" secara tekstual: ketiadaan pembatasan gender dalam rumusan normatif, namun konsistensi total gender tunggal dalam hasil empiris selama lebih dari satu dekade penerapannya.
Diagram: Memvisualkan Alur Bias Seleksi Bertingkat
Agar argumen di atas tidak berhenti sebagai narasi abstrak, berikut diagram yang memetakan bagaimana proses seleksi AHWA berlangsung — dari basis jam'iyah paling akar rumput hingga terbentuknya sembilan anggota AHWA dan terpilihnya Rais Aam.
Diagram ini menggambarkan lima tahap seleksi yang harus dilalui sebuah nama sebelum akhirnya duduk sebagai anggota AHWA:
- Basis jam'iyah Nahdliyin — mencakup jutaan anggota NU, termasuk struktur Muslimat NU dan Fatayat NU sebagai badan otonom (banom) khusus perempuan, dengan representasi gender yang secara kuantitatif relatif seimbang di tingkat akar rumput.
- Struktur Syuriyah/Tanfidziyah PCNU dan PWNU — jabatan struktural inti di lebih dari 500 PCNU dan puluhan PWNU se-Indonesia, di mana posisi-posisi kepengurusan initilah yang secara historis didominasi laki-laki, sementara Muslimat dan Fatayat berjalan sebagai struktur banom paralel, bukan bagian dari jalur kepengurusan Syuriyah utama yang berwenang mengusulkan nama AHWA.
- Usulan nama calon AHWA oleh PCNU dan PWNU — inilah titik kritis pertama, di mana setiap cabang dan wilayah mengusulkan sembilan nama kiai melalui rapat harian Syuriyah masing-masing tingkatan. Karena struktur pengusul di Tahap 2 sudah timpang secara gender, maka daftar nama yang masuk di tahap ini pun secara alami mewarisi ketimpangan tersebut.
- Tabulasi panitia muktamar — nama-nama yang masuk ditabulasi berdasarkan jumlah dukungan/ranking, dan sembilan nama dengan ranking teratas disahkan dalam sidang pleno muktamar sebagai anggota AHWA.
- Sembilan anggota AHWA terpilih — hasil akhir dari proses berjenjang di atas, yang secara empiris pada Muktamar ke-33 dan ke-34 menghasilkan komposisi 100% laki-laki, sebelum kemudian bermusyawarah menetapkan Rais Aam PBNU.
Poin metodologis yang penting dari diagram ini: penyempitan representasi tidak terjadi di satu titik tunggal, melainkan terakumulasi secara bertahap. Ini adalah argumen krusial bagi siapa pun yang ingin mengusulkan reformasi. Memasukkan satu atau dua nama perempuan secara langsung ke Tahap 5 (sebagaimana yang saat ini diusulkan sejumlah pihak menjelang Muktamar ke-35) adalah langkah simbolis yang penting, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan di Tahap 2 dan 3, yakni ketimpangan struktur kepengurusan di tingkat cabang dan wilayah yang menjadi sumber utama nama-nama yang diusulkan.
Momentum Muktamar ke-35
Yang menjadikan tulisan ini relevan secara aktual adalah bahwa persoalan ini sedang dibicarakan secara terbuka, tepat di tengah berlangsungnya Muktamar ke-35 di Tambakberas. Jaringan NU Kultural (JANUR), melalui penggeraknya Aan Anshori, secara eksplisit mendorong agar ulama perempuan diberi kesempatan menjadi anggota AHWA pada muktamar kali ini. Argumen yang diajukan JANUR persis menegaskan poin matematis di atas: mekanisme AHWA perlu dikaji ulang karena seluruh anggota terpilih sejak Muktamar ke-33 adalah laki-laki, padahal tidak ada ketentuan eksplisit yang mensyaratkan hal tersebut.
JANUR bahkan menegaskan bahwa NU memiliki tradisi panjang dalam melahirkan ulama perempuan yang berkontribusi dalam pendidikan pesantren, pelayanan sosial, pengembangan pemikiran keislaman, dan kehidupan kebangsaan. Dua nama konkret yang diajukan sebagai contoh figur yang dinilai memenuhi kualifikasi adalah Nyai Dr. (H.C.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid. Sinta Nuriyah — istri KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) — dinilai memiliki rekam jejak panjang dalam menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan kehidupan beragama yang inklusif, serta pernah menjadi bagian dari kepengurusan Mustasyar PBNU dalam beberapa periode. JANUR menekankan bahwa forum AHWA memiliki posisi strategis dalam struktur pengambilan keputusan NU, khususnya dalam menentukan Rais Aam PBNU, sehingga keanggotaannya semestinya diisi berdasarkan kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam'iyah — bukan berdasarkan variabel jenis kelamin yang sesungguhnya tidak pernah disyaratkan secara eksplisit.
Namun di sisi lain, dinamika struktural NU menunjukkan tembok yang lebih dalam dari sekadar komposisi AHWA — dan ini menegaskan relevansi Tahap 2 pada diagram di atas. Anggota DPD RI sekaligus tokoh Fatayat NU, Ning Lia, mengonfirmasi bahwa badan otonom perempuan NU seperti Fatayat berposisi sebagai peninjau (observer) dalam Muktamar, bukan peserta tetap yang memiliki hak suara struktural. Ia menyampaikan bahwa hak suara dalam Muktamar NU berada di tangan muktamirin dari struktur NU yang telah memenuhi ketentuan dan terverifikasi sebagai peserta, sementara posisi Fatayat sebagai peninjau berarti tidak memiliki hak suara struktural — meski demikian, ia tetap menilai perempuan NU memiliki peran strategis dalam menentukan arah masa depan organisasi, terutama melalui pola pendidikan generasi Nahdliyin dalam keluarga.
Pernyataan Ning Lia ini penting secara metodologis: ia menunjukkan bahwa "variabel yang hilang" bukan hanya soal siapa yang duduk di sembilan kursi AHWA, melainkan soal siapa yang secara struktural punya hak mengusulkan dan memilih sejak tahap paling awal proses pencalonan — persis Tahap 2 dan 3 dalam diagram di atas.
Media turut mencatat bahwa kondisi seluruh anggota AHWA yang terpilih berasal dari kalangan laki-laki sejak mekanisme ini diterapkan pada Muktamar ke-33 dinilai layak dievaluasi, terlebih karena tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyebut bahwa anggota AHWA harus berjenis kelamin laki-laki. Sejumlah laporan pers menekankan bahwa jika penentuan anggota AHWA murni didasarkan pada kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, serta kemampuan menjaga kemaslahatan jam'iyah, maka peluang bagi ulama perempuan semestinya terbuka secara setara — dan Muktamar ke-35 di Tambakberas dinilai memiliki kesempatan untuk membuka ruang tersebut secara lebih luas.
Dua Kutub Argumen Fikih: Mengapa Perdebatan Ini Belum Selesai di Kalangan Kiai
Sebagai artikel yang ditulis untuk memantik diskusi, penting bagi saya menyajikan kedua sisi argumen secara jujur — bukan hanya sisi yang mendukung tesis "variabel yang hilang".
Argumen yang cenderung membatasi. Kajian akademik tentang kepemimpinan perempuan dalam hukum Islam — misalnya artikel di jurnal Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum — mencatat bahwa ulama klasik umumnya menolak kepemimpinan perempuan berdasarkan interpretasi literal QS. An-Nisa (4): 34 dan hadis yang dikenal sebagai hadis Abu Bakrah, yang berkaitan dengan konteks kepemimpinan seorang ratu di Persia pada masa Nabi. Interpretasi literal terhadap kedua sumber ini menjadi rujukan sebagian kalangan yang memandang posisi-posisi otoritatif tertinggi dalam struktur keagamaan maupun kenegaraan sebaiknya dipegang laki-laki. Kajian di UIN Alauddin Makassar juga mencatat bahwa sebagian ulama menafsirkan hadis-hadis terkait kepemimpinan perempuan dalam konteks khusus, yaitu situasi perang atau kondisi darurat tertentu — bukan sebagai larangan mutlak dan permanen, meski penafsiran ini sendiri masih diperdebatkan.
Argumen yang cenderung membuka ruang. Di sisi lain, ulama kontemporer melakukan reinterpretasi melalui pendekatan maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariat), hermeneutika kontekstual, dan prinsip keadilan gender — dengan kesimpulan bahwa kepemimpinan perempuan tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat selama memenuhi syarat kompetensi, integritas, dan kemaslahatan publik. Kajian yang sama di UIN Alauddin Makassar mencatat bahwa Imam Al-Ghazali menyatakan perempuan dapat menjadi pemimpin dalam situasi tertentu, selama mampu menjalankan amanah dengan adil dan bijaksana, sementara ulama kontemporer Yusuf Al-Qaradawi dalam karyanya Fiqh al-Daulah menegaskan bahwa perempuan dapat memegang peran penting dalam masyarakat modern termasuk dalam politik, selama memenuhi kriteria keilmuan dan moralitas yang tinggi — dengan penekanan bahwa syarat utama kepemimpinan adalah kompetensi, integritas, dan keadilan, bukan gender.
Dalam tradisi NU sendiri, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) — yang memimpin NU selama tiga periode (1984–1999) — dikenal memberi ruang eksplisit bagi perempuan untuk menjadi pemimpin, dengan menekankan bahwa keberhasilan kepemimpinan perempuan lebih ditentukan oleh penerimaan sosial dari kalangan yang dipimpinnya, ketimbang batasan tekstual semata. Pengaruh pemikiran Gus Dur inilah yang, menurut kajian tentang Islam Nusantara dan perempuan yang diterbitkan Fakultas Ilmu Nahdlatul Ulama (FIN Unusia), turut membuka jalan bagi lahirnya wacana kesetaraan gender di ruang-ruang pesantren dan struktur NU — baik melalui jalur struktural (IPPNU, Fatayat, Muslimat) maupun kultural. Kajian ini juga mencatat bahwa agenda kesetaraan gender di Indonesia relatif lebih maju dibanding banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim lain, meski wacana ini masih terus didera oleh dua kutub besar yang saling berseberangan: di satu sisi dituduh sebagai gerakan liberal impor Barat oleh kelompok fundamentalis, di sisi lain kadang dianggap "tidak cukup feminis" oleh sebagian aktivis feminis sekuler.
Puncak dari wacana keulamaan perempuan berbasis pesantren ini adalah lahirnya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) — forum yang secara khusus mengukuhkan otoritas keilmuan ulama perempuan di Indonesia dengan pendekatan mubadalah (kesalingan) dalam menafsirkan ayat-ayat yang selama ini dibaca bias gender. Kajian di jurnal Sawwa (UIN Walisongo) mencatat metodologi fatwa KUPI dan tokoh-tokohnya, seperti Nyai Badriyah Fayumi, sebagai representasi konkret bahwa tradisi pesantren NU mampu melahirkan otoritas keilmuan perempuan yang diakui secara luas — sebuah fakta yang memperkuat argumen bahwa ketiadaan perempuan di AHWA bukan soal ketersediaan kandidat yang kompeten, melainkan soal jalur struktural yang belum terbuka bagi mereka.
Titik temu yang relevan untuk tata kelola NU: kedua kutub argumen ini sesungguhnya sepakat pada satu premis — bahwa kompetensi dan kemaslahatan adalah syarat utama kepemimpinan. Perbedaannya terletak pada apakah gender adalah variabel yang relevan secara independen dalam persamaan tersebut, atau justru variabel yang seharusnya "di-drop" dari formula karena tidak berkorelasi secara logis dengan kompetensi keilmuan dan moral yang menjadi kriteria formal AHWA.
Membaca Formula AHWA sebagai Sebuah Sistem
Sebagai pengajar matematika, saya melihat AHWA sebagai sebuah sistem pemilihan (social choice function) yang memetakan sebuah himpunan usulan (nama-nama yang diajukan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang) ke dalam himpunan keluaran (sembilan anggota terpilih). Ketika himpunan usulan itu sendiri secara historis nyaris seratus persen terdiri dari nama laki-laki, maka konsistensi keluaran yang seratus persen laki-laki bukanlah anomali dalam fungsi pemilihannya — melainkan cerminan dari bias yang sudah terjadi jauh sebelum proses formal AHWA dimulai, yaitu pada tahap pengusulan nama di tingkat PWNU dan PCNU sebagaimana ditunjukkan pada Tahap 2 dan 3 di diagram sebelumnya.
Ini yang secara teknis dapat disebut selection bias upstream (bias seleksi di hulu): memperbaiki mekanisme di titik akhir (AHWA) tanpa memperbaiki titik masuk (proses pengusulan di tingkat wilayah dan cabang) hanya akan menghasilkan perubahan kosmetik yang rentan menjadi kasus pengecualian tunggal, bukan norma baru yang berkelanjutan. Dorongan JANUR untuk memasukkan nama-nama seperti Sinta Nuriyah dan Machfudhoh Aly Ubaid adalah langkah penting di titik akhir sistem, tetapi keberlanjutannya sebagai norma — bukan pengecualian satu kali di satu muktamar tertentu — akan sangat bergantung pada apakah proses pengusulan di lebih dari 500 PCNU dan puluhan PWNU juga mulai memasukkan ulama perempuan sebagai bagian wajar dari daftar sembilan nama calon yang mereka usulkan.
Dari perspektif tata kelola organisasi modern, ada tiga implikasi praktis yang bisa ditarik dari analisis ini:
Pertama, soal transparansi proses nominasi. Karena sembilan nama diusulkan lewat rapat harian Syuriyah di masing-masing PCNU/PWNU — sebuah forum tertutup yang komposisinya sendiri sudah timpang gender — maka transparansi terhadap proses ini menjadi prasyarat sebelum bicara soal hasil akhirnya. Tanpa keterbukaan data mengenai siapa saja yang diusulkan di tingkat cabang dan wilayah, sulit membedakan apakah ketiadaan nama perempuan disebabkan oleh minimnya usulan, atau oleh tersaringnya usulan tersebut di tahap tabulasi.
Kedua, soal representasi struktural yang lebih luas, bukan sekadar simbolik. Sebagaimana ditegaskan Ning Lia, posisi Fatayat dan Muslimat sebagai peninjau tanpa hak suara struktural berarti perbaikan komposisi AHWA semata tidak menyentuh akar persoalan representasi perempuan dalam pengambilan keputusan tertinggi NU secara keseluruhan.
Ketiga, soal preseden institusional. Sekali sebuah organisasi besar seperti NU membuka preseden memasukkan nama perempuan ke dalam AHWA — sekalipun hanya satu dari sembilan kursi — preseden itu, dalam kajian institusionalisme, cenderung memperkuat legitimasi bagi langkah serupa di periode-periode berikutnya. Inilah mengapa momentum Muktamar ke-35 dinilai penting oleh berbagai pihak: bukan hanya soal hasil satu muktamar, melainkan soal arah jangka panjang tata kelola NU ke depan.
Sisi Positif dan Negatif Keterlibatan Perempuan dalam AHWA
Sebagai penutup analisis, saya mencoba menempatkan diri bukan sebagai pihak yang sekadar berpihak, melainkan sebagai penimbang yang berusaha jujur pada kedua sisi neraca — sebab tulisan yang ingin memantik bahtsul masail yang sehat harus berani menghadirkan argumen setajam mungkin dari kedua arah, bukan hanya argumen yang mengonfirmasi tesis penulis. Tabel berikut merangkum konsekuensi paling tajam — baik peluang maupun risiko — dari membuka keanggotaan AHWA bagi ulama perempuan, disusun berdasarkan pola argumentasi yang sudah beredar di ruang publik dan kajian akademik yang dibahas di atas.
Kesimpulan dari tabel di atas bukanlah jawaban hitam-putih. Ia justru menegaskan bahwa perdebatan ini semestinya tidak berhenti pada pertanyaan sempit "bolehkah perempuan masuk AHWA?" — karena secara normatif jawabannya sudah jelas tidak ada larangan — melainkan bergeser ke pertanyaan yang jauh lebih sulit dan lebih jujur: apakah NU siap membangun jalur struktural yang konsisten, bukan sekadar momen simbolik satu muktamar, untuk memastikan variabel yang hilang itu benar-benar kembali ke dalam persamaan secara permanen?
Penutup: Mengundang Kiai untuk Menyelesaikan Persamaan yang Belum Tuntas
Saya menulis ini bukan sebagai ahli fikih, melainkan sebagai seorang akademisi yang terbiasa membaca pola dalam data. Dan pola dalam data AHWA sejauh ini jelas: sebuah formula yang secara tekstual netral gender, namun secara empiris menghasilkan output yang seragam sempurna selama lebih dari satu dekade, di dua muktamar berturut-turut.
Pertanyaan yang ingin saya ajukan kepada para kiai, nyai, dan seluruh muktamirin bukanlah pertanyaan yang menuduh, melainkan pertanyaan yang mengundang bahtsul masail: jika kriteria formal AHWA sudah adil sejak dalam teksnya, mengapa hasilnya tidak pernah mencerminkan keadilan itu dalam praktik selama sepuluh tahun terakhir? Dan jika NU memang memiliki, sebagaimana diakui banyak pihak termasuk JANUR dan sejumlah pemberitaan menjelang Muktamar ke-35, tradisi panjang melahirkan ulama perempuan yang mumpuni — melalui Muslimat NU, Fatayat NU, dan kini KUPI — bukankah menjadi tugas kolektif jam'iyah untuk memastikan variabel yang hilang itu akhirnya kembali dimasukkan ke dalam persamaan, bukan hanya di titik akhir (Tahap 5), tetapi di setiap tahap yang mendahuluinya?
Muktamar ke-35 di Tambakberas, yang tengah berlangsung saat tulisan ini dibuat, adalah kesempatan paling nyata untuk menjawabnya — dan bagaimana pun hasilnya, ia akan menjadi rujukan penting bagi arah tata kelola NU di abad keduanya.
Referensi
1. Ubaidillah, M. Hasan. Konstruksi Sistem Ahlul Ḥalli wal 'Aqdi pada Pemilihan Rais 'Aam Nahdlatul Ulama (Tesis Pascasarjana), UIN Sunan Ampel Surabaya.
2. Pulungan, J. Suyuti. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. Jakarta: Rajawali, 1994. (Dikutip dalam kajian ejournal.insuriponorogo.ac.id)
3. Al-Mawardi. Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah. (Dikutip dalam digilib.uinsa.ac.id)
4. Republika Online. "Mengenal Landasan Ahwa, Sistem yang Digunakan dalam Pemilihan Rais Aam NU." 2026.
5. Republika Online. "Jelang Muktamar NU, Ulama Perempuan Diusulkan Masuk AHWA." Agustus 2026.
6. ANTARA News Jawa Timur. "'Janur' Dorong Ulama Perempuan Masuk AHWA pada Muktamar NU." Agustus 2026.
7. BeritaJatim.com. "Menuju Muktamar NU di Jombang, JANUR Dorong Keterlibatan Ulama Perempuan dalam AHWA." Agustus 2026.
8. NewsPantau.com. "Senator Ning Lia: Fatayat NU Memiliki Suara Kultur untuk Masa Depan Bangsa." Agustus 2026.
9. Tribunpontianak.co.id. "Apa Itu Sistem AHWA atau Ahlul Halli Wal Aqdi?" (kutipan Pasal 40 AD/ART NU). 2021.
10. Staima Al-Hikam. "Munas NU Sepakati Ahlul Halli Wal Aqdi." 2014.
11. Klik Bondowoso (Pikiran Rakyat). "Mengenal Sejarah Sistem Ahwa Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama." 2021.
12. Indosatu.co. "Muktamar Ke-35 Sangat Krusial bagi NU." Agustus 2026.
13. Jurnal Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. "Kepemimpinan Perempuan dalam Hukum Islam: Studi Terhadap Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer." 2026.
14. UIN Alauddin Makassar. "Kepemimpinan Perempuan: Integrasi Antara Akhlaqul Karimah dan Keadilan."
15. Sawwa: Jurnal Studi Gender (UIN Walisongo). "Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) and Mubādalah Approach in Interpreting the Gender Biased-Qur'anic Verses." 2023.
16. UNUSIA. "Perempuan dan Islam Nusantara: Reclaiming Her Story." 2021.
17. Asmani Ma'mur, J. "Kepemimpinan Perempuan: Pergulatan Wacana di Nahdlatul Ulama (NU)." Jurnal Addin, 9(1), 2015.
18. Beritasatu.com / Kilas Banten. "Jadwal dan Rangkaian Acara Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang." Agustus 2026.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan sumber-sumber pemberitaan dan akademik yang tersedia publik per akhir Agustus 2026. Karena Muktamar ke-35 NU masih berlangsung saat artikel ini ditulis, pembaca dianjurkan memverifikasi perkembangan terbaru terkait komposisi final AHWA dan hasil Rais Aam terpilih.

Gabung dalam percakapan