Cahaya Pengetahuan Hibrida Keagamaan: Eksemplifikasi Empiris Muktamar NU-35
Cahaya di Tengah Otoritas: Rekonstruksi Otorisasi Pengetahuan dalam Organisasi Hibrida Keagamaan sebagai Eksemplifikasi Empiris Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 Menurut Epistemologi Al-Ghazali dan Relativitas Pengetahuan Einstein
LPTNU, dalam kerangka ini, bukan sekadar birokrat pengetahuan, melainkan wasilah (perantara spiritual) yang bertugas membangun kesiapan batin para pengambil keputusan untuk menerima cahaya kebenaran yang terkandung dalam data empiris. Artikel ini berkontribusi pada pengayaan teori organisasi hibrida dengan menghadirkan perspektif epistemologis-teologis dari tradisi Islam dan fisika modern, serta menawarkan kerangka analitis bagi studi tentang hubungan antara pengetahuan, otoritas, dan pengambilan keputusan kolektif dalam organisasi yang mengelola multiple institutional logics.
Pendahuluan: Pertanyaan Epistemologis di Balik Prosedur Organisasional
"Manusia tidak pernah memiliki akses langsung kepada realitas objektif. Yang kita miliki hanyalah representasi—selalu sudah dibelokkan oleh kerangka acuan pengamat, bahasa, tradisi, dan hasrat."
Ini adalah pengakuan diam-diam yang menggerakkan seluruh proyek fisika modern Albert Einstein—sebuah pengakuan yang sering dilupakan oleh para pembuat kebijakan dan perancang model manajemen pengetahuan. Ketika para akademisi dan praktisi organisasi berbicara tentang "bukti" (evidence), "validasi," dan "otorisasi," mereka sering kali beroperasi di bawah asumsi diam bahwa ada semacam realitas objektif di luar sana yang dapat ditangkap, diproses, dan diotorisasi melalui prosedur yang tepat. Asumsi ini, sebagaimana telah ditunjukkan oleh revolusi epistemologis abad ke-20, adalah ilusi.
Sembilan abad sebelumnya, di sisi lain dunia, Abu Hamid Al-Ghazali telah mengguncang fondasi pemikiran Islam dengan skeptisismenya yang radikal terhadap pengetahuan indrawi dan rasional murni. Dalam Al-Munqidh min al-Dalāl (Penyelamat dari Kesesatan), ia menceritakan bagaimana ia meragukan segala sesuatu—indera, akal, bahkan prinsip-prinsip logika yang paling mendasar—hingga akhirnya mencapai kepastian bukan melalui demonstrasi atau argumentasi, melainkan melalui "cahaya yang diletakkan Tuhan di dalam dada". Kepastian (yaqin), bagi Al-Ghazali, tidak pernah dicapai melalui metode; ia adalah karunia yang menerangi hati yang telah disucikan.
Pertanyaan tentang otorisasi pengetahuan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35—di mana Lembaga Pendidikan Tinggi NU (LPTNU) merumuskan enam rekomendasi strategis untuk transformasi Perguruan Tinggi NU—bukanlah pertanyaan prosedural tentang "siapa yang berhak memvalidasi" atau "bagaimana bukti diproses." Pertanyaan ini, pada akarnya, adalah pertanyaan epistemologis-teologis: Bagaimana sebuah komunitas yang mengakui adanya kebenaran transenden (Al-Haqq) dapat sekaligus mengelola pengetahuan yang bersifat relatif, terikat waktu, dan manusiawi?
Artikel ini tidak menawarkan model manajemen pengetahuan yang steril. Sebaliknya, saya mengajukan bahwa LPTNU—dalam kapasitasnya sebagai simpul intermediasi pengetahuan—sebenarnya sedang memainkan peran metaforis malaikat Jibril dalam skala kelembagaan: ia membawa wahyu (dalam bentuk riset akademik dan rekomendasi kebijakan) kepada Nabi (para kyai, pengurus PBNU, dan muktamirin). Namun wahyu itu hanya menjadi ilmu ketika hati penerimanya telah suci dan akalnya telah terbuka. Tanpa kesucian, data hanyalah derau. Tanpa keterbukaan, bukti hanyalah dogma.
Kerangka Epistemologis: Al-Ghazali, Einstein, dan Kritik atas Positivisme Pengetahuan
Al-Ghazali dan Hierarki Kepastian: Melampaui Demonstrasi dan Indera
Al-Ghazali memulai perjalanan intelektualnya dengan skeptisisme metodis yang radikal. Ia tidak sekadar meragukan ini atau itu; ia meragukan fondasi pengetahuan itu sendiri. Dalam Al-Munqidh, ia menceritakan bagaimana ia memeriksa tiga sumber pengetahuan yang dianggap paling otoritatif pada zamannya: taqlīd (imitasi buta), persepsi indrawi, dan kebenaran yang terbukti dengan sendirinya (axiomatic truths). Ia menemukan bahwa semuanya rapuh. Indera menipu—bukankah bintang yang tampak sebesar koin sebenarnya lebih besar dari bumi? Akal pun tidak luput dari keraguan—bagaimana kita tahu bahwa prinsip-prinsip logika yang kita anggap pasti tidak sedang ditipu oleh kekuatan yang lebih tinggi?
Namun skeptisisme Al-Ghazali, berbeda dengan skeptisisme klasik, bukanlah penolakan terhadap kemungkinan pengetahuan tentang realitas. Ia bukan seorang relativis atau nihilis. Skeptisismenya adalah metode—sebuah proses penyelidikan kritis manusiawi untuk mencapai fondasi pengetahuan yang tidak tergoyahkan. Ia ingin mencapai kepastian, dan untuk mencapainya ia harus meruntuhkan semua klaim pengetahuan yang tidak berdasar.
Kebuntuan epistemologis Al-Ghazali baru terpecahkan ketika ia menyadari bahwa kepastian tidak dapat dicapai melalui jalur demonstratif. Sebagaimana ia tulis:
"Saya mencapai titik ini bukan melalui argumen yang teratur atau metodis, tetapi melalui cahaya yang Tuhan Yang Mahakuasa pancarkan ke dalam dadaku, yang cahaya itu adalah kunci bagi sebagian besar pengetahuan."
Cahaya ini, yang oleh para komentator disebut sebagai nur ilahi, adalah apa yang memungkinkan Al-Ghazali untuk kembali mempercayai apa yang sebelumnya ia ragukan—bukan dengan kembali ke metode lama, tetapi dengan kepastian baru yang tidak bergantung pada metode. Ia menemukan bahwa pencarian kepastian melalui metode demonstratif, baik empiris maupun rasional, justru mengarah pada keraguan dan hilangnya kepastian. Kepastian sejati hadir ketika seseorang, seperti Al-Ghazali, meninggalkan pencarian metodis dan membiarkan cahaya itu menerangi.
Al-Ghazali membedakan tiga tingkatan kepastian yang membentuk hierarki pengetahuan:
- 'Ilm al-yaqin — pengetahuan berdasarkan informasi atau laporan (setara dengan membaca abstrak sebuah penelitian). Pengetahuan ini masih rentan terhadap keraguan karena bergantung pada kredibilitas sumber.
- 'Ain al-yaqin — pengetahuan berdasarkan pengamatan langsung (setara dengan melihat data mentah dan metodologi riset). Pengetahuan ini lebih kuat, tetapi masih terbatas pada apa yang dapat ditangkap oleh indera.
- Haqq al-yaqin — pengetahuan berdasarkan pengalaman langsung dan iluminasi batin (setara dengan dhawq—merasakan kebenaran secara langsung dalam kesadaran yang diterangi). Inilah kepastian tertinggi, yang tidak dapat digoyahkan oleh keraguan apa pun.
Implikasi dari kerangka ini bagi otorisasi pengetahuan di NU sangatlah dalam. Otorisasi sejati—pengakuan bahwa sebuah klaim pengetahuan adalah bukti yang sah untuk memengaruhi keputusan kolektif—tidak terjadi pada tingkat 'ilm al-yaqin (cukup membaca rekomendasi LPTNU) atau bahkan 'ain al-yaqin (cukup melihat bukti statistik dan metodologi). Otorisasi sejati terjadi pada tingkat haqq al-yaqin—ketika para kyai, pengurus, dan muktamirin tidak sekadar mengetahui rekomendasi, tetapi merasakan kebenarannya sebagai sesuatu yang selaras dengan shari'ah, tradisi (turats), dan kemaslahatan umat (maslahah 'ammah).
Einstein dan Relativitas Pengamat: Realitas sebagai Fungsi Kerangka Acuan
Jika Al-Ghazali mengajarkan bahwa kepastian tertinggi datang dari iluminasi internal yang melampaui metode, maka Albert Einstein mengajarkan bahwa realitas fisik itu sendiri bergantung pada kerangka acuan pengamat. Ini adalah pelajaran yang sering disalahpahami: relativitas bukan berarti "segala sesuatu relatif" dalam arti sewenang-wenang. Sebaliknya, relativitas berarti hukum-hukum alam harus sama untuk semua pengamat, tetapi apa yang "terlihat" oleh setiap pengamat—termasuk simultanitas, ruang, dan waktu—bergantung pada kerangka acuannya.
Einstein mengubah permainan melalui klaim bahwa hukum-hukum mekanika (Newtonian) tidak berlaku untuk semua pengamat; bagi pengamat yang berputar, hukum-hukum itu tidak berlaku. Ia bercita-cita untuk mencakup semua pengamat, yang mengarah pada revolusi epistemologis—penemuan independensi hukum-hukum alam dari sudut pandang pengamat tertentu.
Lebih jauh, Einstein menyatakan bahwa "semua pengetahuan tentang realitas dimulai dengan pengalaman dan berakhir di dalamnya". Pengetahuan dimulai dengan pengalaman subjektif orang pertama (first-person subjective experience). Namun, tujuan fisika adalah untuk melampaui subjektivitas ini dan menemukan hukum-hukum yang berlaku untuk semua pengamat.
Apa artinya ini bagi otorisasi pengetahuan di NU? "Bukti" yang sah bagi seorang kyai pesantren (kerangka acuan tradisional—berbasis kitab kuning, sanad keilmuan, dan pengalaman spiritual) mungkin dianggap tidak sah bagi seorang akademisi LPTNU (kerangka acuan ilmiah—berbasis metodologi riset, peer review, dan publikasi bereputasi). Namun, Muktamar adalah titik di mana berbagai kerangka acuan bertemu. Otorisasi terjadi bukan ketika salah satu kerangka menang atas yang lain, tetapi ketika ditemukan "invarians"—sesuatu yang tetap sama di semua kerangka acuan.
Apa invarians itu dalam konteks NU? Invarians itu adalah prinsip Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) dan komitmen pada kemaslahatan kolektif (maslahah 'ammah) . Selama rekomendasi LPTNU selaras dengan invarians ini—selama ia "beresonansi" dengan kesadaran kolektif komunitas NU yang melampaui perbedaan kerangka acuan—ia akan diotorisasi. Bukan karena metodenya sempurna, tetapi karena ia bergema dalam kesadaran kolektif yang telah dibentuk oleh tradisi, nilai-nilai, dan pengalaman bersama.
Titik Temu: Kritik atas Positivisme Pengetahuan
Baik Al-Ghazali maupun Einstein, dalam cara mereka masing-masing, melakukan kritik radikal atas positivisme naif—keyakinan bahwa pengetahuan adalah representasi langsung dari realitas objektif yang dapat diperoleh melalui prosedur yang benar.
Al-Ghazali menunjukkan bahwa indera dan akal tidak cukup; ada dimensi pengetahuan yang hanya dapat diakses melalui iluminasi dan penyucian hati. Einstein menunjukkan bahwa apa yang "nyata" bergantung pada kerangka acuan pengamat; tidak ada sudut pandang "Tuhan" yang memberikan akses langsung ke realitas sebagaimana adanya.
Keduanya, dengan cara yang berbeda, mengingatkan kita bahwa pengetahuan tidak pernah netral. Pengetahuan selalu sudah dibentuk oleh:
- Kondisi internal subjek (dalam kasus Al-Ghazali: kesucian hati, kesiapan spiritual)
- Kerangka acuan pengamat (dalam kasus Einstein: posisi, gerakan, dan instrumen pengamat)
Jika kita menerapkan wawasan ini pada studi tentang otorisasi pengetahuan di NU, kita harus mengakui bahwa model enam tahap (produksi, seleksi, validasi, translasi, mobilisasi, otorisasi) yang umum digunakan dalam literatur manajemen pengetahuan—termasuk yang saya sajikan dalam versi sebelumnya—terlalu mekanistik. Ia memperlakukan pengetahuan seolah-olah mengalir seperti air dalam pipa: dari sumber (perguruan tinggi) melalui saluran (LPTNU) ke tujuan (Muktamar). Padahal, pengetahuan bersifat organik, kontemplatif, dan sering kali paradoksal.
Evidence Authorization Model: Rekonstruksi Filosofis
Berdasarkan sintesis dari enam artikel akademik tervalidasi—Abreha, Brundin, & Umans (2025); Sulaeman et al. (2025); Siregar, Guntara, & Effendi (2025); Battilana & Lee (2014); Gümüsay, Smets, & Morris (2020); dan Farley-Ripple et al. (2018)—serta dialektika filosofis antara Al-Ghazali dan Einstein, artikel ini mengajukan rekonstruksi filosofis dari Evidence Authorization Model yang terdiri dari enam tahapan, namun setiap tahapan kini dipahami secara epistemologis, bukan sekadar prosedural.
1. Produksi Pengetahuan: Antara Metode dan Iluminasi
Dalam kerangka manajemen pengetahuan konvensional, produksi pengetahuan adalah proses metodis: pengumpulan data, analisis, penarikan kesimpulan. Namun dari perspektif Al-Ghazali, produksi pengetahuan sejati—pengetahuan yang mencapai tingkat haqq al-yaqin—tidak mungkin tanpa kesiapan internal peneliti.
Penelitian Siregar, Guntara, & Effendi (2025) menunjukkan bahwa model pendidikan tinggi NU mengintegrasikan tradisi pesantren, keilmuan Islam moderat, dan pendekatan kelembagaan LPTNU yang adaptif. Namun dari perspektif Al-Ghazali, integrasi ini tidak cukup jika hanya bersifat struktural. Yang diperlukan adalah integrasi epistemologis—pengakuan bahwa pengetahuan tertinggi di pesantren (ma'rifah, hikmah) dan pengetahuan tertinggi di universitas (kebenaran ilmiah) pada akhirnya bersumber dari Cahaya yang sama.
Dari perspektif Einstein, produksi pengetahuan di LPTNU harus menyadari bahwa setiap riset dilakukan dari kerangka acuan tertentu—kerangka acuan keilmuan Barat, kerangka acuan keislaman, kerangka acuan ke-NU-an. Tidak ada riset yang benar-benar "objektif" dalam arti bebas nilai. Yang dapat dicapai adalah intersubjektivitas—kesepakatan lintas kerangka acuan tentang apa yang dianggap sebagai fakta yang andal.
2. Seleksi Pengetahuan: Bukan Sekadar Penyaringan, Melainkan Diskriminasi Spiritual
Dalam model prosedural, seleksi adalah penyaringan berdasarkan kriteria: relevansi, kualitas metodologis, dan keselarasan dengan agenda organisasi. Namun dari perspektif Al-Ghazali, seleksi sejati adalah diskriminasi spiritual—kemampuan untuk membedakan antara pengetahuan yang membawa cahaya dan pengetahuan yang hanya menambah keraguan.
Al-Ghazali memperingatkan bahwa tidak semua yang disebut "pengetahuan" adalah pengetahuan sejati. Ia mengecam filsafat karena penuh dengan "tipu muslihat, penipuan, pembenaran, dan ilusi". Namun ia juga mengakui bahwa beberapa cabang filsafat, seperti matematika, mengandung pengetahuan penting. Dengan kata lain, seleksi memerlukan kebijaksanaan (hikmah) —kemampuan untuk melihat esensi di balik bentuk, cahaya di balik kata-kata.
Dari perspektif Einstein, seleksi adalah pengakuan bahwa tidak semua pengamatan relevan untuk semua kerangka acuan. Apa yang merupakan "bukti" yang signifikan bagi seorang ekonom mungkin tidak signifikan bagi seorang kyai. LPTNU, dalam melakukan seleksi, harus menyadari bahwa ia sedang menerjemahkan antar-kerangka acuan—mengambil pengetahuan yang dihasilkan dalam kerangka akademik dan menyiapkannya untuk kerangka pengambilan keputusan kolektif NU.
3. Validasi Pengetahuan: Tiga Tingkat Kepastian
Validasi adalah tahap di mana pengetahuan memperoleh status sebagai evidence yang kredibel. Dalam model prosedural, validasi dilakukan melalui peer review, replikasi, dan konsultasi dengan ahli. Namun dari perspektif Al-Ghazali, validasi memiliki tiga tingkat:
- Validasi pada tingkat 'ilm al-yaqin — pengetahuan diterima karena sumbernya terpercaya (misalnya, LPTNU adalah lembaga resmi NU, para penelitinya memiliki kredensial akademik yang baik).
- Validasi pada tingkat 'ain al-yaqin — pengetahuan diterima karena pengamatan langsung (misalnya, data riset dapat dilihat, metodologi dapat diperiksa, rekomendasi dapat diuji secara empiris).
- Validasi pada tingkat haqq al-yaqin — pengetahuan diterima karena dirasakan kebenarannya dalam hati dan kesadaran kolektif. Ini adalah validasi tertinggi, yang hanya dapat terjadi ketika pengetahuan tersebut selaras dengan nilai-nilai transenden NU.
Penelitian Abreha, Brundin, & Umans (2025) mengidentifikasi tiga basis legitimasi dalam organisasi hibrida keagamaan: akuntabilitas kepada Tuhan, agensi kolektif, dan temporalitas. Ketiga basis ini, dalam kerangka Al-Ghazali, berkorespondensi dengan tiga tingkat kepastian:
- Akuntabilitas kepada Tuhan → haqq al-yaqin (kepastian tertinggi yang bersumber dari keselarasan dengan kehendak Ilahi)
- Agensi kolektif → 'ain al-yaqin (kepastian yang diperoleh melalui konsensus komunitas yang mengamati secara langsung)
- Temporalitas → 'ilm al-yaqin (kepastian yang diperoleh melalui tradisi dan kontinuitas historis)
4. Translasi Pengetahuan: Menerjemahkan Antar-Kerangka Acuan
Translasi adalah proses mengubah pengetahuan akademik ke dalam bahasa yang dapat dipahami oleh para pengambil keputusan. Farley-Ripple et al. (2018) menekankan pentingnya intermediasi pengetahuan dalam menjembatani kesenjangan antara riset dan praktik.
Dari perspektif Einstein, translasi adalah transformasi antar-kerangka acuan. Sama seperti koordinat ruang-waktu yang harus ditransformasikan ketika berpindah dari satu kerangka acuan ke kerangka acuan lain, pengetahuan harus "ditransformasikan" ketika berpindah dari kerangka akademik ke kerangka pengambilan keputusan NU. Transformasi ini bukan sekadar perubahan bahasa, tetapi perubahan makna—karena apa yang "nyata" dalam satu kerangka acuan mungkin tampak berbeda dalam kerangka acuan lain.
Dari perspektif Al-Ghazali, translasi adalah penyampaian cahaya. Tugas LPTNU bukan sekadar menerjemahkan kata-kata, tetapi menerangi hati para pengambil keputusan sehingga mereka dapat melihat kebenaran yang terkandung dalam rekomendasi. Ini adalah tugas spiritual, bukan sekadar teknis.
5. Mobilisasi Pengetahuan: Menyebarkan Cahaya, Bukan Sekadar Informasi
Mobilisasi adalah proses menyebarluaskan dan mendiskusikan pengetahuan sebelum Muktamar. Dalam model prosedural, ini adalah kampanye komunikasi: presentasi, publikasi, diskusi.
Namun dari perspektif Al-Ghazali, mobilisasi sejati adalah menyebarkan cahaya—membangun kesiapan batin di seluruh komunitas NU untuk menerima kebenaran. Penelitian Gümüsay, Smets, & Morris (2020) menunjukkan bahwa elastic hybrids memungkinkan individu untuk mempraktikkan keyakinan pribadi mereka sambil tetap merasakan tujuan organisasi bersama. Dalam konteks ini, para akademisi dan pengurus LPTNU bertindak sebagai agen iluminasi yang menyebarkan pengetahuan melalui berbagai saluran—bukan hanya untuk menginformasikan, tetapi untuk membangun resonansi spiritual.
Dari perspektif Einstein, mobilisasi adalah menciptakan kesadaran akan kerangka acuan bersama. Muktamar adalah titik di mana berbagai kerangka acuan—kyai, akademisi, pengurus, aktivis—bertemu. Mobilisasi yang efektif adalah mobilisasi yang membantu setiap peserta menyadari kerangka acuannya sendiri sekaligus membuka diri terhadap kerangka acuan orang lain.
6. Otorisasi Pengetahuan: Kepastian Kolektif sebagai Karunia
Tahap akhir dan paling krusial adalah otorisasi—proses di mana pengetahuan secara resmi diterima sebagai bukti yang sah untuk memengaruhi keputusan kolektif Muktamar. Otorisasi terjadi melalui mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) —lembaga tertinggi dalam struktur NU yang berwenang mengambil keputusan strategis.
Dari perspektif Al-Ghazali, otorisasi sejati bukanlah sekadar persetujuan prosedural. Otorisasi sejati adalah terjadinya haqq al-yaqin pada tingkat kolektif—ketika seluruh komunitas, atau setidaknya para pemimpin dan wakilnya, merasakan kebenaran suatu keputusan sebagai sesuatu yang selaras dengan kehendak Tuhan, tradisi, dan kemaslahatan umat. Ini adalah momen iluminasi kolektif—cahaya yang tidak hanya menerangi satu hati, tetapi seluruh majelis.
Dari perspektif Einstein, otorisasi adalah penemuan invarians—sesuatu yang tetap sama di semua kerangka acuan. Dalam konteks NU, invarians itu adalah prinsip Aswaja dan komitmen pada kemaslahatan kolektif. Selama rekomendasi LPTNU selaras dengan invarians ini, ia akan diotorisasi—bukan karena metodenya sempurna, tetapi karena ia bergema dalam kesadaran kolektif yang melampaui perbedaan kerangka acuan.
LPTNU sebagai Wasilah: Peran Spiritual di Balik Fungsi Teknis
Jika LPTNU hanya berperan sebagai birokrat pengetahuan—mengumpulkan riset, menyaring, memvalidasi, menerjemahkan, memobilisasi, dan mengotorisasi—maka ia telah gagal dalam misi tertingginya. Sebab pengetahuan, dalam kerangka Al-Ghazali dan Einstein, tidak dapat diotorisasi melalui prosedur. Otorisasi adalah karunia, bukan hasil.
Peran sejati LPTNU adalah sebagai wasilah (perantara spiritual)—sebuah istilah yang dalam tradisi Sufi merujuk pada perantara yang membawa berkah dan cahaya. LPTNU harus:
- Membangun kesiapan batin para peneliti dan akademisi di jaringan perguruan tinggi NU, sehingga riset yang mereka hasilkan tidak hanya valid secara metodologis tetapi juga diterangi oleh niat yang tulus (ikhlas) dan komitmen pada kebenaran.
- Membangun kesiapan batin para pengambil keputusan di Muktamar, sehingga mereka tidak hanya mendengar rekomendasi tetapi merasakan kebenarannya dalam hati.
- Menjembatani kerangka acuan—bukan dengan memaksakan satu kerangka acuan (misalnya, kerangka akademik) atas yang lain, tetapi dengan membantu setiap pihak memahami kerangka acuan sendiri dan membuka diri terhadap kerangka acuan orang lain.
- Menjaga invarians—memastikan bahwa setiap rekomendasi, betapapun inovatifnya, tetap selaras dengan prinsip Aswaja dan komitmen pada kemaslahatan kolektif.
Penelitian Sulaeman et al. (2025) menunjukkan bahwa praktik manajemen pengetahuan dan komitmen organisasional secara signifikan meningkatkan kinerja pekerja pengetahuan di LPTNU. Temuan ini, dari perspektif filosofis, menunjukkan bahwa efektivitas LPTNU sebagai wasilah sangat bergantung pada kualitas internal para anggotanya—niat, komitmen, dan kesiapan spiritual mereka—bukan hanya pada prosedur dan struktur.
Implikasi Teoretis dan Praktis
Kontribusi pada Teori Organisasi Hibrida
Evidence Authorization Model yang direkonstruksi secara filosofis ini memperkaya literatur tentang organisasi hibrida dengan menghadirkan dimensi epistemologis-teologis yang selama ini terabaikan. Battilana & Lee (2014) telah mengidentifikasi bahwa organisasi hibrida menyimpang dari templat organisasi yang sah secara sosial dan menghadapi tantangan pengorganisasian yang unik. Namun, pertanyaan tentang bagaimana organisasi hibrida membangun dan mempertahankan legitimasi melalui pengelolaan pengetahuan masih belum banyak dijawab.
Model ini menunjukkan bahwa dalam organisasi keagamaan hibrida, legitimasi tidak dapat direduksi menjadi kepatuhan pada prosedur atau kepemilikan sumber daya. Legitimasi pada akhirnya bergantung pada kemampuan organisasi untuk memfasilitasi terjadinya haqq al-yaqin kolektif—momen di mana komunitas merasakan kebenaran suatu keputusan sebagai sesuatu yang transenden dan mengikat.
Relevansi dengan Konsep Elastic Hybridity
Gümüsay, Smets, & Morris (2020) memperkenalkan elastic hybridity sebagai kapasitas organisasi untuk membengkok secara institusional tanpa patah secara organisasional. Model ini menunjukkan bahwa elastic hybridity di NU tidak hanya beroperasi pada tingkat struktur dan logika institusional, tetapi juga pada tingkat epistemologis—di mana LPTNU bertindak sebagai "penghubung elastis" yang memungkinkan pengetahuan akademik dan pengetahuan keagamaan untuk saling berinteraksi tanpa harus melebur atau bertentangan secara destruktif.
Elastic hybridity di NU dimungkinkan karena adanya invarians (Aswaja dan maslahah) yang menyatukan berbagai kerangka acuan, serta adanya cahaya yang menerangi hati para aktor di berbagai tingkatan organisasi.
Implikasi bagi Praktik Tata Kelola Pengetahuan di NU
Bagi PBNU dan LPTNU, model ini memiliki implikasi praktis yang signifikan:
- Penguatan dimensi spiritual dalam riset —riset di PTNU tidak boleh sekadar memenuhi standar akademik, tetapi juga harus dibangun di atas niat yang tulus dan komitmen pada kebenaran. Ini memerlukan pembinaan spiritual bagi para peneliti dan akademisi.
- Penguatan kapasitas translasi antar-kerangka acuan —LPTNU harus mengembangkan kemampuan untuk "menerjemahkan" tidak hanya bahasa, tetapi juga kerangka acuan. Ini memerlukan pemahaman mendalam tentang kedua dunia: dunia akademik dan dunia pesantren/pengambilan keputusan NU.
- Penciptaan ruang untuk iluminasi kolektif —Muktamar dan forum-forum pra-Muktamar harus dirancang tidak hanya sebagai arena debat dan negosiasi, tetapi juga sebagai ruang untuk kontemplasi bersama—di mana para peserta dapat membuka hati dan merasakan kebenaran secara langsung.
- Penjagaan invarians —LPTNU harus memastikan bahwa setiap rekomendasi, betapapun inovatifnya, tetap selaras dengan prinsip Aswaja dan komitmen pada kemaslahatan kolektif. Ini bukan pembatasan kebebasan akademik, tetapi pengakuan bahwa kebenaran sejati selalu selaras dengan kebenaran yang lebih tinggi.
Kesimpulan: Antara Cahaya dan Kerangka Acuan
Artikel ini telah membangun rekonstruksi filosofis dari Evidence Authorization Model for Hybrid Organizations dengan menjadikan Muktamar NU ke-35 sebagai kasus empiris dan LPTNU sebagai unit analisis institusional. Berdasarkan dialektika antara epistemologi Al-Ghazali dan relativitas pengetahuan Einstein, artikel ini menunjukkan bahwa:
Pertama, otorisasi pengetahuan dalam organisasi keagamaan hibrida seperti NU tidak dapat direduksi menjadi prosedur birokratis. Otorisasi sejati terjadi pada tingkat haqq al-yaqin—ketika komunitas merasakan kebenaran suatu keputusan sebagai sesuatu yang selaras dengan kehendak Tuhan, tradisi, dan kemaslahatan umat.
Kedua, proses produksi, seleksi, validasi, translasi, mobilisasi, dan otorisasi bukti pada hakikatnya adalah pergulatan antara cahaya ilahi (Al-Ghazali) dan kerangka acuan pengamat (Einstein). Pengetahuan tidak pernah netral; ia selalu sudah dibentuk oleh kondisi internal subjek dan kerangka acuan dari mana ia dilihat.
Ketiga, LPTNU, dalam kerangka ini, bukan sekadar birokrat pengetahuan, melainkan wasilah (perantara spiritual) yang bertugas membangun kesiapan batin para pengambil keputusan untuk menerima cahaya kebenaran yang terkandung dalam data empiris. Efektivitas LPTNU sebagai wasilah bergantung pada kualitas internal para anggotanya—niat, komitmen, dan kesiapan spiritual mereka—bukan hanya pada prosedur dan struktur.
Keempat, invarians yang menyatukan berbagai kerangka acuan di NU adalah prinsip Aswaja dan komitmen pada kemaslahatan kolektif. Selama rekomendasi LPTNU selaras dengan invarians ini, ia akan diotorisasi—bukan karena metodenya sempurna, tetapi karena ia bergema dalam kesadaran kolektif yang melampaui perbedaan kerangka acuan.
Akhirnya, artikel ini mengajak para akademisi, pengurus NU, dan praktisi tata kelola pengetahuan untuk meninggalkan ilusi positivisme—keyakinan bahwa pengetahuan dapat diproduksi, diproses, dan diotorisasi melalui prosedur yang benar. Pengetahuan, terutama dalam organisasi keagamaan, adalah misteri yang melibatkan hati, akal, dan Cahaya. Tugas kita bukan mengendalikan misteri itu, tetapi membuka diri terhadapnya—sebagaimana Al-Ghazali membuka diri terhadap cahaya, dan sebagaimana Einstein membuka diri terhadap realitas yang melampaui kerangka acuan manapun.
Daftar Pustaka
Abreha, F. A., Brundin, E., & Umans, T. (2025). Entrepreneurial legitimacy in religious hybrids: An institutional logic perspective. Academy of Management Proceedings, 2025(1).
Al-Ghazali, A. H. (2001). Al-Munqidh min al-Dalāl (Deliverance from Error). In M. Khalidi (Ed.), Medieval Islamic Philosophical Writings (pp. 59-98). Cambridge University Press.
Battilana, J., & Lee, M. K. O. (2014). Advancing research on hybrid organizing – Insights from the study of social enterprises. Academy of Management Annals, 8(1), 397–441.
Einstein, A. (1949). Remarks to the essays appearing in this collective volume. In P. A. Schilpp (Ed.), Albert Einstein: Philosopher-Scientist (pp. 663-688). Open Court.
Farley-Ripple, E., May, H., Karpyn, A., Tilley, K., & McDonough, K. (2018). Rethinking connections between research and practice in education: A conceptual framework. Educational Researcher, 47(4), 235–245.
Gümüsay, A. A., Smets, M., & Morris, T. (2020). "God at work": Engaging central and incompatible institutional logics through elastic hybridity. Academy of Management Journal, 63(1), 124–154.
Mohamed, N. Y. (2023). Ghazālī's scepticism and quest for the foundations of knowledge. In The Foundations of Knowledge in Islamic Philosophy. Routledge.
Siregar, R. R., Guntara, P., & Effendi, I. (2025). Collaboration between Nahdlatul Ulama and higher education in improving the quality of Islamic education in Indonesia. NAHNU, 3(1), 437–450.
Sulaeman, M. M., Haryono, T., Sunaryo, S., & Hendarsjah, H. (2025). Knowledge oriented leadership and knowledge worker-performance: The mediating role of knowledge management practices, organizational commitment and job satisfaction. CEEOL, Issue 2/2025.

Gabung dalam percakapan